Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Melakukan Perhitungan Pajak Belanja Barang Instansi Pemerintah PPh dan PPN

Ngomong-ngomong tentang Edukasi Keuangan pasti akan bertemu dengan pajak, walaupun membahas Edukasi Keuangan Islami akan tetapi kita sebagai warga negara dan rakyat maka akan diberlakukan pajak baik di negara Indonesia, Asia, Eropa, Timur bahkan kerajaan sekalipun tetap ada pajaknya sesuai dengan ketentuan dari kebijakan negara tsb.

Jadi kita tidak bisa terlepat dari namanya pajak atau upeti atau nama lainnya yang mana sifatnya itu memaksa dan diwajibkan bagi setiap orang yang tinggal dalam perlindungan negara tsb.

Cara Mudah Melakukan Perhitungan Pajak Belanja Barang Instansi Pemerintah PPh dan PPN

Pada Hari Jum'at 29 Oktober 2021, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan atas UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Perubahan yang mendasar antara lain adalah adanya tarif umum dan tarif khusus PPN yang akan mengubah perhitungan pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Dari aturan-aturan yang ada didalam UU no. 07 Tahun 2021 tsb dapat pian semuanya simak atau baca secara garis besarnya sebagai berikut yaa :

Tarif Umum
Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Apakah DPP itu? Dalam Pasal 1 UU PPN, disebutkan bahwa DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 

Dengan demikian sejak 1 April 2022 apabila instansi pemerintah membeli BKP/JKP, maka:
  1. Nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 111%, bukan 110% lagi.
  2. DPP adalah 100/111 x nilai belanja termasuk PPN, bukan lagi 100/110.
  3. PPN yang harus dipungut adalah 11/111 x nilai belanja termasuk PPN, atau 11% x DPP.
  4. PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 1,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 1,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 22. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
  5. PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jasa adalah 2/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 2% x DPP atau apabila terhutang PPh Pasal 23. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
  6. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong kepada rekanan yang memiliki memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 0,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM.

Sebenarnya, Pasal 7 ayat (2a) UU HPP menyatakan bahwa batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha (Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) adalah atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

Aturan ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Namun, sepanjang belum ada peraturan pelaksanaannya, maka instansi pemerintah tetap harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.

Patut dicatat / diingat bahwa:
Apabila PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan DPP.

Apabila PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%, maka harus dikalikan DPP.

Apabila PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka harus dikalikan DPP.

Apabila PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.

Mungkin untuk mempermudah semuanya dalam memahami maksud dari aturan tsb atau prakteknya saat menggunakan aturan pajak tsb, ulun akan buat contohnya yang semoga pian semuanya dapat memahami dengan mudah atas izin Allah swt

Contoh Perhitungan 1 :
Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp13 juta dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
a. Belanja Rp13 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%.
b. DPP adalah 100/111 x Rp13 juta = Rp 11.711.711.
c. PPN 11/111 x Rp13 juta = 11% x Rp 11.711.711 = Rp 1.288.288.
d. PPh Pasal 22 adalah 1,5/111 x Rp13 juta = 1,5% x Rp 11.711.711 = Rp 175.676.


Contoh Perhitungan 2 :
Instansi pemerintah belanja JKP dengan total Rp13 juta rupiah dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa PPN dan PPh Pasal 23 yang harus dipungut?
a. Belanja Rp13 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
b. DPP adalah 100/111 x Rp13 juta = Rp 11.711.711.
c. PPN 11/111 x Rp13 juta = 11% x Rp 11.711.711 = Rp 1.288.288.
d. PPh Pasal 23 adalah 2/111 x Rp13 juta = 2% x Rp 11.711.711 = Rp 234.234.

Contoh Perhitungan 3 :
Instansi pemerintah belanja BKP/JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak, tetapi memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berapa PPN dan PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut?
a. Belanja Rp11 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
b. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
d. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090.
d. PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5/111 x Rp11 juta = 0,5% x Rp9.909.910 = Rp49.550.

Tarif Khusus PPN
Ada kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu. Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2%, 3% atau mungkin 5% dari peredaran usaha, yang akan diatur selanjutnya dengan peraturan menteri keuangan. Istilah tarif PPN final tersebut dinyatakan dalam Penjelasan UU HPP, “Perubahan materi … dan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai final.”

Hal-hal penting yang harus dicatat apabila PPN-nya final 1% adalah :
  1. nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 101%.
  2. DPP adalah 100/101 x nilai belanja termasuk PPN.
  3. PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai belanja termasuk PPN, atau 1% x DPP.

Contoh Perhitungan 4 :
Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp11 juta rupiah. Atas BKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%.  Berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
a. Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
b. DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
c. PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
d. PPh Pasal 22 adalah 1,5/101 x Rp11 juta = 1,5% x Rp10.891.089 = Rp163.366.

Contoh Perhitungan 5 :
Instansi pemerintah belanja JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Atas JKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%. Berapa PPN dan PPh Pasal 23 yang harus dipungut?
a. Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
b. DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
c. PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
d. PPh Pasal 23 adalah 2/101 x Rp11 juta = 2% x Rp10.891.089 = Rp217.822.

Contoh Perhitungan 6 :
Instansi pemerintah belanja BKP/JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Atas BKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%. Rekanan memiliki Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP Berdasarkan PP No 23 Tahun 2018. Berapa PPN dan PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut?
a. Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
b. DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
c. PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
d. PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5/111 x Rp11 juta = 0,5% x Rp10.891.089 = Rp54.455.

Untuk memudahkan perhitungan, silakan unduh file “Cara Mudah Melakukan Perhitungan Pajak Belanja Barang Instansi Pemerintah PPh dan PPN” berikut yang disertakan dalam artikel ini dengan klik link download disini

Para Bendahara tinggal memasukkan nilai belanja termasuk PPN pada sel warna kuning. Semoga pemahaman ini membantu tugas instansi pemerintah dalam melakukan pemungutan/pemotongan pajak.

Semoga dengan adanya Edukasi Keuangan Islami ini dapat membantu meringankan beban dari bendahara dalam mengelola keuangan dan memudahkan juga khususnya masyarakat Indonesia dalam mengakses informasi berkaitan dengan keuangan secara umum.
Sampai jumpa lagi dilain kesempatan, nantikan terus uploadan lainnya karena gak kerja gak makan, gak ibadah gak hidup sambil berdo'a dengan do'a terbaik do'a kanzul arsy -Petunjuk999

2 komentar untuk "Cara Mudah Melakukan Perhitungan Pajak Belanja Barang Instansi Pemerintah PPh dan PPN"

  1. Semoga dengan adanya Edukasi Keuangan Islami ini dapat membantu meringankan beban dari bendahara dalam mengelola keuangan dan memudahkan juga khususnya masyarakat Indonesia dalam mengakses informasi berkaitan dengan keuangan secara umum.

    Sampai jumpa lagi dilain kesempatan, nantikan terus uploadan lainnya karena gak kerja gak makan, gak ibadah gak hidup sambil berdo'a dengan do'a terbaik do'a kanzul arsy -Petunjuk999

    BalasHapus
  2. Masya allah mudah banget dengan adanya postingan ini, makasih banyak
    semoga makin berkembang nihh blog

    BalasHapus