Cara Lihat KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Persyaratan Pengajuannya
14 Januari 2024 tak terasa sudah di awal tahun saja yaa sanak barataan, tahun 2024 di mulai oleh keberkahan dan kebersamaan di Kalimantan Selatan karena adanya acara Haul Abah Guru Sekumpul tapi untuk postingan ini kita tidak bahas Keberkahan acara bersama di Sekumpul akan tetapi kita akan bahas Edukasi Keuangan atau Berkaitan dengan perpajakan.
Berkenaan dengan perpajakan pasti akan ada kewajiban bayar ataupun lapor
kenapa demikian? Karena kita sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan
apabila kita tidak menjalankan salah satu dari kewajiban itu maka akan ada Status Wajib Pajak yang tidak terbaca
disistem saat urusan administrasi.
Banyak kasus sih yang sering ulun temui, salah satunya saat kita mau
ngurus perizinan, ekatalog, pinjaman, kredit, kpr perumahan, yang mana semua
urusan administrasi tsb sering dibilang “NPWP nya kada tebaca”, sehingga
disuruh oleh pihak sana daftar NPWP ulang padahal NPWP nya Berstatus Aktif di Kantor Pajak , mengapa hal tsb bisa terjadi ?
Jawabannya simpel, karena belum memenuhi kewajiban bayar dan lapor
pajak. Untuk inilah postingan ini ulun ulas gasan pian-pian barataan.
Untuk pembahasan kali ini kita akan bahas Cara Cetak KSWP dan fungsi KWSP itu buat apa. Jadi Untuk
mencetak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) itu lewat situs DJP
Online, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/.
- Masuk ke akun dengan memasukkan username dan password (NIK / NPWP dan Kata Sandi) yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu. dan memerlukan EFIN untuk bisa mendaftar kan akun pada DJP Online
- Setelah masuk, pilih menu “Profil” di bagian kanan atas halaman.
- Pilih “Layanan” di menu yang muncul.
- Pilih menu “KSWP“.
- pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” silahkan pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP
- anda akan diminta untuk memasukkan kode Chapta, silahkan ketik ulang kode chapta yang tersedia
- klik Submit
- status konfirmasi kewajiban perpajakan anda akan tersaji di layar
- Cara ini cuman dilakukan apabila di menu Layanan tidak ada Info KSWP
Setelah itu, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) akan tampil di halaman. Pian dapat mencetaknya dengan menekan tombol “Print” di browser atau menyimpannya dalam format PDF untuk dicetak nanti.
Begitulah cara cetak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Pastikan sudah memiliki akun DJP Online dan terhubung dengan jaringan internet yang stabil saat melakukan proses ini. Apabila ada kendala dan lainnya bisa menghubungi kantor pajak terdekat.
Solusi Masalah Jika Layanan KSWP Tidak Muncul di menu Profil Cetak
Apabila layanan konfirmasi status wajib pajak tidak muncul di menu layanan apa yang harus kita lakukan? Kita akan melakukan tindakan ini :
- Buka menu profil
- Pilih aktivasi layanan
- Kemudian pilih jenis layanan kswp
- Simpan, dan lakukan login ulang
Ada banyak jenis layanan
elektronik pada menu djp online, itulah kita harus mengklik dan
mengaktifkan jenis layanan yang akan kita gunakan, kecuali layanan tsb sudah
otomatis ada menu nya tanpa harus setting-setting seperti di atas.
Cara mengecek sudah, mencetak sudah juga, setting-setting sudah juga, terus apa lagi yang kurang yaa? Sepertinya pian-pian kurang mengikuti situs ulun ini nah, maka dari itulah, tolong ikutin dan pantau terus lahh situs-situs ini, kemudian kita lanjut ke syarat agar dapat melakukan KSWP agar administrasi yang kita urus di kantor-kantor / pihak yang memerlukan tsb dapat menerimanya, sbb:
Syarat Mencetak KSWP di situs DJP
Online
Untuk dapat mencetak KSWP ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Berikut syarat syarat untuk mendapatkan KSWP secara online :
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Telah mengaktifkan akun pada DJP Online. Jadi kalo anda ingin mengajukan kswp, maka pastikan anda telah memiliki akun DJP Online.
- Telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki tunggakan pajak atau sanksi administrasi perpajakan
- Telah memperbahrui profil secara update
Itulah langkah kangkah dalam mencetak KSWP atau
Konfirmasi Status Wajib Pajak pada aplikasi DJP Online.
Jadi
Kesimpulan Cara Mendapatkan KSWP Bagaimana?
Memperoleh KSWP dengan mengakses profil di situs djp online, pada menu layanan yang sudah di aktifkan di profil bisa langsung menuju Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan sudah menyampaikan minimal laporan pajak 2 tahun terakhir yaa. Untuk lebih jelasnya pian-pian bisa menonton video di channel youtube Pajak Gasan Banua cek di bawah untuk dapatkan linknya yaa.
KSWP Cetaknya dimana ?
- Pada halaman www.pajak.go.id atau djp online.
- Dapat
mengetahui dan menge cek konfirmasi status wajib pajak anda pada halaman
layanan.
- Dapat
mengetahui kewajiban perpajakan apa saja yang belum terpenuhi untuk mendapatkan
kswp.
- Jika status konfirmasi wajib pajak belum terpenuhi maka bisa jadi terdapat kewajiban atau profil data yang belum lengkap.
Bagaimana cara mengatasi KSWP tidak terdefinisi?
cara nya sangat sederhana :
- Silahkan masuk ke menu profil di djp online
- Lakukan pembahruan profil pada akun djp online
- Silahkan pilih tab klu dan masukkan kode klu hingga status valid. Kemudian simpan.
- Jika sudah..silahkan login ulang.
- Silahkan cek kembali kswp nya.
Bagaimana? Mudah aja kan, harusnya mudah dong kalau sudah membaca postingan ini, nantikan postingan berikutnya yaa, sampai jumpa dilain kesempatan.
Mudahnya bersama Petunjuk999 sulitnya kalau tak ada petunjuk
BalasHapus