Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upah Harian dan Bulanan, Benarkah Kena Pajak ? Walau Tukang Sekalipun

Setiap pekerjaan, sekecil apapun pekerjaan itu pasti ada orang dibalik semua hal itu. Bicara bangunan mewah, megah, tinggi baik itu rumah, kantor, sekolah, hotel, apartemen, dan sejenisnya maka tidak pernah ketinggalan siapa yang membuat dan mengerjakan pembangunan tsb. Tanpa mereka kita tidak bisa menikmati bangunan yang sudah kita rancang atau fasilitas lainnya yang sudah dibuat, karena itulah Tukang itu sangat ahli dalam tugasnya. Untuk definisi atau pengertian Tukang orang yang mempunyai kepandaian dalam suatu pekerjaan tangan Contoh: tukang batu, tukang besi, tukang. Lebih khusus lagi kuli bangunan atau disebut juga tukang bangunan adalah sebuah profesi pekerjaan dalam bidang rancang bangunan yang memiliki keahlian dalam sebuah pekerjaan proyek seperti: rumah, ruko, dan bangunan lainnya. Dalam melakukan pekerjaannya, kuli bangunan sering menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi.

Upah Harian dan Bulanan, Benarkah Kena Pajak ? Walau Tukang Sekalipun

Di beberapa daerah kabupaten yang menerima dana desa dan/atau alokasi dana desa, instansi pemerintahan seperti pemerintah pusat / pemerintah daerah, ternyata terdapat perbedaan dalam perlakuan PPh Pasal 21 atas upah tukang bangunan. Ada yang memperlakukan tukang bangunan sebagai tenaga harian lepas, sehingga PPh atas upah buruh bangunan setelah dihitung adalah nihil, tetapi ada yang memperlakukan sebagai bukan pegawai yang memperoleh penghasilan yang tidak berkesinambungan.

Padahal dasar hukum yang digunakan sama, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, tapi persepsi tidak sama. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Ini terjadi karena keraguan para Bendahara sebagai pemotong pajak, mereka khawatir dianggap merugikan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten, karena ada yang memotong, tetapi hasilnya nihil, sehingga tidak ada setoran PPh Pasal 21. Perbedaan PPh Pasal 21 yang harus dipotong akibat beda perlakuan akan dijelaskan sebagai berikut.

Diperlakukan Sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu.

Sedangkan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit basil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Dasar Pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21-nya adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,- sehari, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,-.

Misal : honor seorang tukang bangunan sehari Rp100.000,- yang bekerja selama 30 hari dalam 1 (satu) bulan kalender, maka terima honor/upah Rp3.000.000,-, Berarti Dasar Pengenaan Pajaknya Rp100.000 – Rp450.000 = Rp 0,- sehari, atau Rp3.000.000 - Rp4.500.000 = Rp 0,- dalam sebulan. PPh Pasal 21 yang harus dipotong = 5% x Rp 0 = Rp 0,-. Tidak ada PPh Pasal 21 yang perlu disetor ke negara.

Diperlakukan Sebagai Bukan Pegawai

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dan pemberi penghasilan. Dasar Pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21-nya apabila tidak bersifat berkesinambungan adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang menerima imbalan.

Misal : honor seorang tukang bangunan sehari Rp 100.000,- . Berarti Dasar Pengenaan Pajaknya 50% x Rp100.000,- = Rp50.000,- sehari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong :

  • Apabila tukang bangunan ber-NPWP = 5% x Rp50.000 = Rp2.500,- per orang/hari.
  • Apabila tukang bangunan tidak ber-NPWP = 6% x Rp50.000 = Rp3.000,- per orang/hari.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ./2006 Tanggal 1 Februari 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing unit penerima BOS, tukang bangunan diperlakukan sebagai sebagai tenaga harian lepas.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mungkin perlu membuat kembali penegasan atas perlakuan pajak ini, supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat. Tukang bangunan, sebagai masyarakat kelas bawah pun tidak perlu membuat NPWP hanya untuk menghindari tambahan tarif 20% lebih tinggi.

Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016

Seperti yang telah disebutkan di atas, upah borongan juga dikenakan pajak penghasilan. Dasar aturan PPh pasal 21 atas upah borongan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 sebagai berikut:

  • Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari, selama penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
  • Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, jika penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.
  • Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, jika penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.
  • Apabila jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Jika berbica tentang Tukang itu harus dikenakan pajak, padahal sudah dibaca ulasan diatas maka selain hal yang ulun sampaikan diatas dapat juga menjadi pegangan pembaca semua dengan melihat ulasan dibawah dengan digaris bawahi Upah Tukang Borongan jadi kalau tidak borongan hampir tukang itu tidak akan kena potongan atau kena pajak

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 Upah Tukang Borongan

Untuk lebih memudahkan para pembaca dalam menghitung upah tukang borongan maka ulun buat aja dengan sedikit contoh kasus yaa :

Paman Utuh mengerjakan sebuah proyek pengecatan pagar di PT Pajak Gasan Banua dengan upah borongan sebesar Rp 5.000.000. Proyek tersebut berlangsung selama 8 hari. Berapakah PPh 21 dari upah borongan yang dikenakan kepada Paman Utuh?

Upah Harian dan Bulanan, Benarkah Kena Pajak ? Walau Tukang Sekalipun

Jadi dari pengerjaan pengecatan pagar di PT Pajak Gasan Banua dengan ketentuan pajak di atas kita dapat simpulkan bahwa apabila wajib pajak yang memiliki NPWP dipotong pajaknya lebih sedikit daripada yang tidak memiliki NPWP atau kalau di persentasikan selisih potongan pajaknya 20%. Mengapa 20% ulun coba hitungkan yaa :

Memiliki NPWP tarif pajaknya 5% jika tanpa NPWP tarif pajaknya 5% + 20% atau Bahasa sederhananya 6%


Posting Komentar untuk "Upah Harian dan Bulanan, Benarkah Kena Pajak ? Walau Tukang Sekalipun"