SubUnit - Tutorial Perekaman Pajak SubUnit SD SMP SMA Lengkap beserta Penjelasan dan Contoh
SubUnit adalah sistem terbaru dari situs DJP Online yang mana sistem tersebut merupakan anak dari DJP Online, kenapa bisa dikatakan anak? karena itu bagian dari DJP Online dan menu utamanya ada di EBupot Unifikasi akan tetapi jika percabangnya akan masuk ke Sub Unit karen merupakan unit-unit atau cabang-cabang dari pusat EBupot. Masih kurang penjelasannya? kalau seperti itu langsung aja yaa di simak Tutorial Perekaman Sub Unit SD / SMP / SMA dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi.
1. Situs Perekaman Pajak https://subunitip.pajak.go.id/login
- Username : diisi NPWP SubUnit dari Dinas Pendidikan
- Pasword : diisi Kode Unik dari Dinas Pendidikan
![]() |
Tampilan Depan Sub Unit |
2. Langkah Pertama ambil Menu Pengaturan
Setelah masuk ke dalam situs maka langkah berikutnya kita cari Pengaturan untuk apa kita mencari pengaturan? jawabannya untuk menginput data penanggung jawab atau penandatangan disetiap pekerjaan atau perekaman pajak dan bukti bayar pajak yang akan kita buat.
![]() |
Tampilan Pengaturan Sub Unit |
3. Klik Icon Tambah
Diisi data dengan Identitas Bendahara / Kepala Sekolah (Mengerjakan Pajak) Jika Operator yang mengerjakan tetap diisi identitas oleh Bendahara / Kepala Sekolah
![]() |
Tampilan Penandatangan EBupot dan SubUnit |
4. Klik icon aksi dan ubah jadi “Aktif”
Jika sudah diisi nama Kepengurusan baik memasukkan NPWP langsung ataupun NIK dan Nama maka bisa saja kemudian klik simpan. Jika sudah disimpan akan proses ke seluruh pengurus yang menggunakan NPWP Sub Unit dan klik icon aksi agar bisa mengaktifkan sebagai penandatangan di perekaman dan pembayaran pajak.
5. Pajak untuk perekaman
- SPT Unifikasi (PPh 4 ayat 2, PPh 22, PPh 23, PPh 15) Selain PPN dan PPh 21 Input disini
- PPN / PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai / PPN)
- PPH 21 (PPh 21)
![]() |
Tampilan Menu SubUnit |
Disesuaikan saja input pajaknya (Apakah mau menginput pajak PPh 21 atau Pajak lainnya seperti PPh 22, PPh 23 dan PPN di SPT Unifikasi), jika sudah memilih pajak apa yang mau direkam atau dikerjakan yang kena pajak maka klik pajak penghasilan / PPN / SPT 21 maka ambil menu Rekam
6. Rekam Identitas yang kena pajak
- Tahun dan Masa Pajak Mengikuti billing pembayaran pajak
- Jangan lupa setiap ada kegiatan yang kena pajak diminta identitas yang kena pajak (NIK / NPWP) orangnya bisa dengan foto ktp / kartu keluarga / npwp yang bersangkutan.
- Klik cek setelah input NIK / NPWP
- Berikutnya
![]() |
Tampilan Perekaman SPT di SubUnit |
7. Pajak Penghasilan yang dipotong / dipungut
- Kode objek pajak disesuaikan dengan kegiatan atau cari yang mendekatinya
- Ambil Tanpa Fasilitas
- Jumlah Penghasilan Bruto (diisi dengan jumlah uang sebelum pajak)
- Otomatis pajaknya terisi (lihat dengan Buku Kas Umum apakah sudah sesuai atau belum)
- Berikutnya
![]() |
Tampilan Fasilitas Perpajakan di SubUnit |
8. Dokumen Dasar Pemotongan
- Klik icon tambah
![]() |
Tampilan Menu Daftar Dokumen |
- Isi dasar pemotongan dengan : Bukti Pembayaran (umum) selain dari ini sesuaikan saja dengan kegiatan misal ada Faktur Pajak atau Invoice
- Nomor Dokumen : 001, 002, 003, dst (Jika berganti bulan diulang lagi dari 001)
- Tanggal : diisi dengan tanggal buat Buku Kas Umum (Jika tertib setiap bulan) atau dengan sesuai tanggal di nota / kuitansi
![]() |
Tampilan Dokumen Transaksi Kena Pajak |
9. Identitas Pemotong Pajak
- Penandatangan Sebagai Pengurus
- Penandatangan Bukti Potong Pilih nama Bendahara / Kepala Sekolah (Sesuai Data di Pengaturan)
- Simpan
![]() |
Tampilan Identitas Pemotong Pajak (Identitas Pengurus) |
10. Balikkan ke tampilan awal
Klik SPT Unifikasi / SPT 21
- Cari periode dengan masa pajak yg telah direkam (ubah bulan atau tahun pajak)
- Geser kanan (ujung) nanti ketemu tampilan lihat, ubah, hapus, buat billing, cetak billing
- Klik buat billing jika belum membuat billing (isi uraian sesuai kegaitan di Buku Kas Umum)
- Cetak billing untuk print out
![]() |
Tampilan Perekaman Transaksi Kena Pajak (Kata Kunci) |
11. Belum Posting
Belum Posting akan terubah jadi Sudah Posting apabila minta konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau akses sendiri dengan Akun Dinas Pendidikan (Jika sudah diizinkan Pihak Dinas) agar bisa melanjutkan ke langkah akhir. Langkah ini tidak ada Foto Dokumentasi atau caranya Bisa disesuaikan sendiri bagaimana yang bisa dilakukan
12. Bayar Pajak dengan billing yang sudah dibuat
13. Ambil Menu SPT Masa (Menu ujung kanan atas) ambil Perkemanan Bukti Penyetoran
![]() |
Tampilan Menu Perekaman Bukti Bayar Pajak |
14. Tahun dan Masa Pajak (disesuaikan dengan yang sudah direkam dan dibayar)
Ambil Perekaman yang warnanya berbeda dari yang lain (Pilih Nomor 2) selanjutnya bisa diiskan resi pembayaran pajak ataupun pengecekan bukti pembayaran pajak yang telah diinput
![]() |
Tampilan Rekam Bukti Penyetoran |
15. Ambil Rekam Bukti Penyetoran
- Cari perpajakan yang sudah diinput dan dibayarkan
- Klik “Aksi Rekam” Isikan dengan NTPN (Bukti Resi bayar di bank / pos) jika sudah simpan
- Klik “Aksi Lihat” untuk mengetahui sudah diinput atau belum bukti bayar pajaknya
![]() |
Perekaman Bukti Penyetoran Sesuai Resi Pos / Bank |
- Jika ada kendala saat perekaman silahkan klik batal dan ulangi lagi langkahnya.
Silahkan untuk menonton video disetiap langkahnya di situs Channel Youtube Pajak Gasan Banua, demikian yang dapat ulun ulas terkait kewajiban pelaporan pajak sekolah. Sambil menulis sambil belajar juga jadi mohon dimaklumi kalau banyak terdapat kekurangan disetiap kata tulisan ini terima kasih banyak. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga dengan adanya Tutorial dan penginputan pajak SubUnit untuk sekolah dapat membantu kemudahan pihak dinas pendidikan, minta tolong di share juga dan baca lagi artikel lainnya.
BalasHapusTerima kasih banyak sudah berkunjung