Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Perpajakan - Mengenal Sambil Belajar Dasar Dasar Perpajakan di Indonesia

Mengenal Sambil Belajar - Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia

Sewaktu search google banyak ketemu pembahasan mengenai perpajakan apalagi beberapa bulan yang lalu sempat viral di Indonesia tentang pajak (baik atau buruknya sebuah berita itu semua yang tahu hanyalah mereka yang bersangkutan dan allah swt). Jadi ulun pun langsung sedikit penasaran apa sih pajak itu kok jika berita-berita yang agak sensitive dan membahas pajak langsung jadi berita yang wah viral dan banyak yang agak-agak negatifnya.

So, daripada agak ngaur ngidul ulun langsung nyari deh berita tentang pajak tapi ulun bikin ulasan bukan berita yang negative tapi Mengenalkan Sambil Belajar juga yaa (jadi bukan bermaksud menggurui karena ulun bukan guru apalagi orang yang lebih tua Karena ulun masih muda) tentang Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia.

Dasar Perpajakan - Mengenal Sambil Belajar Dasar Dasar Perpajakan di Indonesia

Saat ulun search apa pajak itu ternyata yang muncul di pencarian paling atas itu adalah Wikipedia yaa jelas sih Wikipedia yaa hehe tapi nanti kayanya situs petunjuk999 yang akan ada terus dimesin pencarian google jika tentang keuangan dan agama (ngarep sih tapi kalau bisa Alhamdulillah) kata orang yuk bisa yuk tapi kalau slogan petunjuk999 begini “Tak kerja tak makan, tak ibadah tak hidup” keren kan? Bagus kan? Praktekkan aja yukk, insya allah istiqomah antara dunia dan akhirat.

Menurut Wikipedia Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Tapi menurut buku-buku referensi dari kampus ulun (buku tersebut buku kuliah di Universitas Terbuka tentang perpajakan) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan aturan  UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “lebih lengkapnya bisa dicari di blog petunjuk999 yaa” sambil membaca sambil bersilaturahmi dengan ulun, siapa tahu nanti ketemu didunia real nya kan. hehe

Untuk beberapa pengertian pajak mungkin sangat banyak sesuai dengan para ahlinya yaa, tapi kalau kita bahas lebih detail tentang dasar perpajakan kita masukkan ke dalam beberapa kategori-kategori pengenalan perpajakan karena membahas Dasar Perpajakan - Mengenal Sambil Belajar Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia maka Berdasarkan pada definisi resmi dari DJP, pajak ini memiliki beberapa karakteristik utama sebagai ciri-ciri pajak, yakni:

1. Kontribusi Wajib pada Negara

Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib rakyat pada negaranya. Mengapa? Salah satunya karena masyarakat menikmati fasilitas umum yang tersedia dari pemerintah. Sebagai upaya ikut membantu tersedianya fasilitas yang layak, maka nggak heran kalau pajak ini sifatnya jadi wajib.

2. Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Saat rakyat membayar pajak kepada pemerintah, maka imbalannya bukan langsung mendapatkan sesuatu, tetapi pemerintah mengembalikan atau memberi imbalannya dalam bentuk pembangunan, fasilitas umum, dan lainnya.

Idealnya semakin besar jumlah pemasukan melalui pajak tersebut, pembangunan yang ada juga semakin masif. Masyarakat bisa menikmati hasil dari pembayaran pajak yang mereka lakukan.

3. Bersifat Memaksa

Jika pajak sifatnya sukarela, maka bisa kamu bayangkan siapa sih, yang mau repot-repot bayar pajak? Misalkan aja kamu di sebuah organisasi atau lembaga, biasanya ada iuran kas yang sifatnya juga wajib. 

Di semua negara juga seperti itu. Ada penerimaan kas negara yang bersumber dari pajak masyarakatnya dan sifatnya memaksa. Poin memaksa di sini bukan yang ekstrem, ya, misalnya pada tagihan kredit hingga pencabutan kendaraan atau barang yang kamu beli. 

Biasanya masyarakat akan merasakan sendiri dampaknya kalau nggak bayar pajak. Contohnya saja administrasi akan terhalang atau pengurusan syarat-syarat administrasi menjadi terhambat. Jadi, mau nggak mau pajak harus kamu lunasi lebih dulu.

4. Sesuai dengan Undang-Undang

Sifat memaksa pada pembayaran pajak ini juga telah sesuai dan diatur dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Berbagai jenis pajak memiliki aturan undang-undangnya yang sesuai. Jadi pemerintah memiliki landasan hukum untuk melakukan penagihan, memberikan denda, dan sebagainya kepada seorang wajib pajak yang nggak menunaikan kewajibannya.

Undang-undang perpajakan tersebut bisa aja mengalami perubahan sesuai dengan kondisi kehidupan ekonomi dan sesuai dengan perkembangan jaman.

Karakteristik Pajak menurut buku kuliah yang ulun baca :

  • Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara.
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan).
  • Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan.
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat

Fungsi Pajak

  • Fungsi budgetair
  • Regulerend

Secara umum, ada empat macam fungsi dari pajak, antara lain :

1. Anggaran

Pajak menjadi sumber anggaran bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran terkait pembangunan dan pengelolaan negara.

2. Mengatur

Pajak membantu pemerintah melakukan pengaturan dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3. Stabilitas

Adanya pajak dapat membantu pemerintah mengupayakan stabilitas dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dan tata kelola negara.

4. Redistribusi Pendapatan

Penerimaan pajak dari rakyat ke pemerintah membantu pihak pemerintah melakukan pembangunan yang berimbas pada penyediaan lapangan kerja. Peningkatan lapangan kerja tersebut pada akhirnya akan membantu sumber pendapatan dari masyarakat.

Prinsip-prinsip pajak

  • Efficiency
  • Equity
  • Economic effect

Prinsip Pajak yang Baik di Indonesia

  1. Prinsip Keadilan (Equity) Prinsip keadilan (equity) diartikan sebagai prinsip pajak yang memperlakukan semua Wajib Pajak dengan perlakuan yang sama
  2. Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)
  3. Prinsip Efisiensi Ekonomis (Economy)
  4. Prinsip Ketepatan Waktu (Convenience)

1. Prinsip Keadilan (Equity)

Prinsip keadilan (equity) diartikan sebagai prinsip pajak yang memperlakukan semua Wajib Pajak dengan perlakuan yang sama. Artinya, negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya dalam melakukan pemungutan pajak.

Dalam hal perlakuan yang sama, negara perlu menyesuaikan tarif pajak yang akan dibebankan kepada Wajib Pajak sesuai dengan kemampuan dan penghasilan yang diperolehnya. Dengan kata lain, semakin tinggi pendapatan dan harta yang dimiliki Wajib Pajak, maka semakin tinggi pula pajak yang dibebankan kepadanya.

Keadilan tidaklah mutlak, melainkan lebih kepada suatu hal yang subjektif dan abstrak. Sehingga, pengertian keadilan di suatu negara tidak akan sama dengan di negara lain. Semuanya bergantung pada waktu, tempat, kondisi politik pemerintahan, dan kedewasaan masyarakat sebagai Wajib Pajak.

Namun, sistem perpajakan yang adil setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Benefit Principle, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah.
  • Ability to Pay Principle, setiap orang diwajibkan membayar pajaknya sesuai dengan kemampuannya berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh.
  • Horizontal Equality, keadilan horizontal dalam perspektif pajak mengandung makna bahwa Wajib Pajak dengan kondisi kemampuan atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama pula, serta tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilannya dan besaran pengeluarannya

2. Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)

Prinsip kepastian hukum (certainty) harus diadopsi dalam perumusan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan suatu negara. Sebab, memang sudah seharusnya sistem pemungutan pajak didasarkan pada sebuah ketentuan hukum dan dilakukan secara jelas, terang, serta pasti.

Prinsip ini akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak, dan segala tata cara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan administrasi.

3. Prinsip Efisiensi Ekonomis (Economy)

Prinsip efisiensi ekonomis adalah prinsip pajak yang menggambarkan bahwa pemungutan pajak harus mampu mencapai tujuan tanpa biaya yang besar dan tidak menimbulkan permasalahan lain. Artinya, sistem pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan, serta perkembangan kondisi perekonomian.

Pada saat menetapkan dan memungut pajak, pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan haruslah proporsional. Dimana salah satu tanda sistem perpajakan yang efektif dan efisien ialah biaya pemungutan pajak yang rendah. Jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.

4. Prinsip Ketepatan Waktu (Convenience)

Prinsip convenience merupakan prinsip sistem perpajakan suatu negara yang digambarkan sebagai sebuah ketepatan dalam hal pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, pemerintah dapat secara bijak menentukan kapan waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Sebab, tidak semua Wajib Pajak memiliki ketepatan waktu yang sama, yang tidak membebani dan mengenakkan baginya untuk membayar pajak.

Karyawan akan lebih mudah membayar pajak saat mereka menerima gaji. Petani lebih mudah membayar pajak setelah panen. Perusahaan lebih mudah membayar pajak setelah mengetahui sisa lebih usaha per periode. Artinya, masing-masing subjek pajak memang memiliki waktu tepatnya tersendiri.

Jenis pungutan selain pajak

  • Retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu)
  • Sumbangan

Apa aja jenis pajak di Indonesia? Ada dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yakni:

  • Pajak yang Berdasarkan pada Sifatnya
    Jenis pajak ini terbagi dua yakni pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan pada seseorang jika yang bersangkutan melakukan sesuatu, misalnya membeli barang mewah.
    Sedangkan pajak langsung adalah pajak yang sifatnya berkala seperti Pajak Penghasilan.
  • Pajak yang Berdasarkan pada Pemungutnya
    Jenis pajak ini terbagi dua yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara adalah pajak yang pelaku pemungutnya adalah negara seperti misalnya PPN. Sedangkan pajak daerah ini pemungutnya Pemerintah Daerah, misalnya PBB.

Kedudukan hukum pajak

Berdasarkan dua poin tersebut, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik. Hukum pajak ini mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Teori yg mendukung pengenaan pajak

Ada lima teori pemungutan pajak yang digunakan dalam pemungutan pajak di Indonesia yang wajib kamu ketahui. Ada teori asuransi, teori gaya pikul, teori kepentingan, teori daya beli dan teori bakti

Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain : 

  1. Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
  2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
  3. Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu : 
    Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. 
    Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. 
  4. Teori Bakti. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. 
  5. Teori Asas Daya Beli. Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Demikianlah pengenalan secara singkat dasar-dasar perpajakan di petunjuk999 karena secara umum pajak itu luas tapi kita persingkat agar mudah diketahui dan dikenalkan kepada orang banyak karena apa? Karena kita hidup di negara manapun tidak ada satupun negara yang tidak membahas pajak, baik pajak secara langsung, pajak yang tidak langsung ataupun tarif pajak diberbagai negara yang berbeda-beda, siapa tahu kan negara Indonesia pajaknya lebih tinggi daripada negara tetangga atau bahkan ada negara di pelosok dunia ini yang tidak ada pajaknya, kayanya tanpa pajak bisa tinggal disitu nihh karena orang pintar bayar pajak terus orang bijak taat pajak, yaa kalau sebaliknya, yaa gitu deh.. hehe

Jangan lupa bailang lagi ditulisan ulun yang lainnya lahh, barilaan dulu sanak barataan.

Semoga dengan adanya Edukasi Keuangan Islami ini dapat membantu meringankan beban dari bendahara dalam mengelola keuangan dan memudahkan juga khususnya masyarakat Indonesia dalam mengakses informasi berkaitan dengan keuangan secara umum.

Sampai jumpa lagi dilain kesempatan, nantikan terus uploadan lainnya karena gak kerja gak makan, gak ibadah gak hidup sambil berdo'a dengan do'a terbaik do'a kanzul arsy -Petunjuk999 Wassalamualaikum wr wb

Posting Komentar untuk "Dasar Perpajakan - Mengenal Sambil Belajar Dasar Dasar Perpajakan di Indonesia"